Legalisir

Alur Pengajuan Legalisasi Ijazah dan Transkrip Nilai Alumni FBS UNAS

Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Nasional (FBS UNAS) melayani pengajuan legalisasi ijazah dan transkrip nilai bagi alumni melalui pengajuan langsung di sekretariat. Layanan ini diberikan untuk mendukung kebutuhan administrasi akademik maupun profesional alumni.
Adapun alur pengajuan legalisasi adalah sebagai berikut:
Persiapan Berkas
Pemohon menyiapkan: Fotokopi ijazah dan/atau transkrip nilai yang akan dilegalisir, Membawa dokumen asli untuk verifikasi (file tidak dapat dikirim email/wa admin) Wajib membawa dokumen ke bagian Sekretariat FBS Unas Blok D lantai I
Pengajuan ke Sekretariat FBS
Berkas diserahkan ke bagian Sekretariat FBS untuk: Pengecekan kesesuaian dengan dokumen asli Pencatatan jumlah lembar yang akan dilegalisir Informasi biaya 1 lembar baik ijazah/transkrip nilai, sebesar Rp. 10.000 pembayaran melalui Bank BRI Unas (154301000001304) setelah melakukan pembayaran wajib memberikan bukti pembayaran ke Sekretariat FBS Unas
Proses Verifikasi
Petugas melakukan: Verifikasi keabsahan dokumen Pencocokan data akademik Apabila terdapat ketidaksesuaian data, pemohon akan diminta melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Proses Penandatanganan
Dokumen yang telah diverifikasi akan diajukan untuk: Tanda tangan Dekan serta Pembubuhan stempel resmi Fakultas Bahasa dan Sastra
Pengambilan Dokumen
Pemohon mengambil dokumen yang telah dilegalisir sesuai waktu yang ditentukan oleh Sekretariat FBS. (maksimal 6 hari kerja) jika dokumen di kirim melalui pihak ke dua (Gosend, dll) biaya di tanggung penerima