Jakarta, 12 November 2025 – Universitas Nasional (UNAS) melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) menyelenggarakan kegiatan penting bertajuk “Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi” di Jakarta pada Selasa, 12 November 2025. Acara ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan strategi implementasi regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tersebut di lingkungan kampus.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pejabat struktural di lingkungan UNAS, termasuk dari Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS). Kehadiran para pejabat FBS UNAS menunjukkan komitmen kuat fakultas dalam mengadaptasi dan menerapkan standar mutu pendidikan tinggi yang baru.
Poin Penting Regulasi Baru
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 hadir untuk menggantikan peraturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023) dengan fokus memperkuat sistem penjaminan mutu agar lebih adaptif, transparan, dan berkelanjutan, serta selaras dengan standar internasional.

Beberapa poin krusial yang disoroti dalam Permen ini meliputi:
Penguatan Sistem Penjaminan Mutu: Penekanan pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan secara otonom oleh perguruan tinggi, serta Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi oleh BAN-PT atau LAM.
Pembaruan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti): Mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat yang wajib dijadikan acuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
Fleksibilitas Pendidikan: Memberikan fleksibilitas dalam bentuk tugas akhir (tidak harus skripsi), proses pembelajaran hybrid (tatap muka dan daring), serta pengakuan pengalaman (Rekognisi Pembelajaran Lampau/RPL), magang, dan pertukaran pelajar.
Tentu, berdasarkan foto dan hasil pencarian yang relevan, saya akan membuatkan draf narasi berita web yang baik dan detail.
Narasi ini mengasumsikan acara tersebut diselenggarakan oleh Badan Penjaminan Mutu (BPM) Universitas Nasional (UNAS) dan dihadiri oleh jajaran pejabat Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNAS, mengingat adanya informasi acara yang sama di website BPM UNAS.
📰 Perkuat Mutu Pendidikan Tinggi, Pejabat FBS UNAS Ikuti Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025
Jakarta, 12 November 2025 – Universitas Nasional (UNAS) melalui Badan Penjaminan Mutu (BPM) menyelenggarakan kegiatan penting bertajuk “Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi” di Jakarta pada Selasa, 12 November 2025. Acara ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman dan strategi implementasi regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) tersebut di lingkungan kampus.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan pejabat struktural di lingkungan UNAS, termasuk dari Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS). Kehadiran para pejabat FBS UNAS menunjukkan komitmen kuat fakultas dalam mengadaptasi dan menerapkan standar mutu pendidikan tinggi yang baru.
Poin Penting Regulasi Baru
Dalam sosialisasi ini, dijelaskan bahwa Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 hadir untuk menggantikan peraturan sebelumnya (Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023) dengan fokus memperkuat sistem penjaminan mutu agar lebih adaptif, transparan, dan berkelanjutan, serta selaras dengan standar internasional.
Beberapa poin krusial yang disoroti dalam Permen ini meliputi:
- Pembaruan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti): Mencakup standar pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat yang wajib dijadikan acuan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
- Fleksibilitas Pendidikan: Memberikan fleksibilitas dalam bentuk tugas akhir (tidak harus skripsi), proses pembelajaran hybrid (tatap muka dan daring), serta pengakuan pengalaman (Rekognisi Pembelajaran Lampau/RPL), magang, dan pertukaran pelajar.
- Penguatan Sistem Penjaminan Mutu: Penekanan pada Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dilaksanakan secara otonom oleh perguruan tinggi, serta Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) melalui akreditasi oleh BAN-PT atau LAM.
FBS UNAS Siap Laksanakan
Dari barisan peserta, terlihat beberapa pejabat Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNAS yang hadir.
- Dra. Nana Yuliana, M.A., M.Si., Ph.D. (Dekan FBS UNAS),
- Dra. Fadhilah, M.Hum. (Wakil Dekan FBS UNAS), dan
- Rahmad Faisal, S.E., M.Si.M. (Ketua Unit Penjaminan Mutu FBS UNAS).
Para pimpinan FBS UNAS menyambut baik sosialisasi ini sebagai landasan penting untuk penyesuaian kurikulum dan evaluasi internal. “Regulasi baru ini memberikan ruang gerak lebih luas, terutama dalam penentuan bentuk tugas akhir dan rekognisi pembelajaran. Kami di FBS siap segera melakukan penyesuaian yang diperlukan di tingkat program studi untuk memastikan mutu lulusan kami tetap relevan dan berdaya saing global,” ujar Dekan FBS UNAS (Dra. Nana Yuliana, M.A., M.Si., Ph.D.) di sela-sela acara.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh unit di UNAS, khususnya FBS, dapat segera mengimplementasikan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 guna mencapai target akreditasi Unggul dan menghasilkan lulusan yang kompeten sesuai tuntutan perkembangan zaman.(FBS)
